Pengurus Minta Pemkot Terbitkan Izin Ponpes Eks Khilafatul Muslimin Bekasi

Bekasi –
Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi Raya mendeklarasikan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Eks Khilafatul Muslimin meminta setelah ini agar pemerintah kota (Pemkot) untuk menerbitkan legalitas pondok pesantren Ukhuwwah Islamiyyah.
“Mudah-mudahan dengan deklarasi ini, harapan kami terutama kepada Pak Wali kami memohon legalitas kami segera diizinkan supaya cepat tertib sedemikian rupa yang benar-benar valid, secara prosedur pemerintahan,” ujar Amir Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi Raya, Djhonny Pahamsah alias Abu Salma, di Pekayon, Bekasi, Senin (20/6/2022).
Abu Salma kemudian menyinggung pihaknya telah memulangkan sekitar 200 santri imbas adanya penolakan warga soal Khilafatul Muslimin. Ia menjelaskan salah satu alasan pemulangan itu lantaran 90 persen donatur telah hilang.
“Kurang lebih 200 sudah saya pulangkan dan ini ada sebagian yang masih ada, anak-anak kami di Bekasi dan pengurus jemaah Khilafatul Muslimin. Mengingat pendanaan kemarin yang tidak bisa kita duga, kurang lebih 90 persen donatur memang hilang,” ungkapnya.
Abu Salma juga bertahap para tokoh agama mengawasi pembelajaran Khilafatul Muslimin. Ia ingin ada komunikasi yang baik antar banyak pihak.
“Sehingga tidak terjadi lagi miskomunikasi dan tidak terjadi lagi bahwasanya Khilafatul Muslimin ini terindikasi radikal, terorisme dan sebagainya yang diduga pada umumnya, ni harapan kami,” tutur Abu.
Seperti diketahui, puluhan anggota Khilafatul Muslimin mendeklarasikan setia kepada NKRI. Deklarasi ini disampaikan di kantor Khilafatul Muslimin Bekasi, Pekayon, Bekasi selatan, Kota Bekasi, siang tadi.
Tanggapan Pemkot Bekasi
Terkait permohonan legalitas Yayasan Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi Raya ini, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya akan menerbitkan perizinan sepanjang eks Khilafatul Muslimin memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Ya itu sepanjang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan hukum, tentunya pemerintah memberikan jaminan dan kepastian hukum,” kata Tri dalam kesempatan yang sama.
“Bahwa secara legalitas pemerintah yang mengeluarkan itu tadi sepanjang kemudian persyaratan, kemudian setelah kita evaluasi implementasinya dan kita evaluasi sesuai dengan ketentuan, tidak ada alasan pemerintah tidak mengeluarkan perizinan,” tambahnya.
Simak di halaman selanjutnya: ponpes Khilafatul Muslimin tak terdaftar