Pengiriman 979 Ribu Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Digagalkan

Semarang –
Pengiriman 979.400 batang rokok ilegal digagalkan petugas Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ratusan ribu rokok ilegal ini diprediksi mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 581,09 juta.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan pengungkapan ini dilakukan dalam dua kali penindakan. Penindakan pertama, Sabtu (14/11), usai mendapat informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang diangkut dengan truk bernopol Sumatera yang berangkat dari Madura.
“Kami berhasil menggagalkan pengiriman rokok illegal sebanyak 2 kali secara beruntun. Yang pertama pada siang hari di Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak, berkat kerja sama dengan Bea Cukai Jatim I dan yang kedua pada malam hari, kolaborasi dengan Bea Cukai Kudus dan Semarang,” kata Padmoyo dalam siaran persnya, Senin (16/11/2020).
“Dari 2 penindakan tersebut berhasil diamankan rokok diduga ilegal sebanyak 979.400 batang rokok berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 998,98 juta dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 581,09 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho mengatakan penindakan pertama dilakukan di Jalan Tol Salatiga-Semarang, Sabtu (14/11). Tepatnya di Rest Area KM 05, Tol Jatingaleh-Krapyak, Kota Semarnag, Jawa Tengah, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai salah peruntukan,” kata Arif.
“Modusnya di bagian belakang truk ditutupi dengan muatan karton berisi air mineral. Total rokok yang diamankan sebanyak 675.400 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp 688.908.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 400.728.328,” sambungnya.
Penindakan kedua dilakukan di hari yang sama, pada pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 412, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Tim mendapatkan informasi ada pengiriman rokok diduga ilegal dari Jepara dengan truk bernopol Jakarta.
“Truk tersebut mengangkut rokok berbagai merek yang dilekati pita cukai diduga palsu. Total rokok yang diamankan sebanyak 304 ribu batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp 310.080.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 180.369.280,” jelas Arif.
Arif mengatakan untuk kasus pertama dilimpahkan ke Jawa Timur, dan kasus kedua ditangani Bea Cukai Jateng-DIY. Dari kedua penindakan itu ada sejumlah orang yang diperiksa.
“Saat ini ada terperiksa dengan inisial J, Y, H dan DA,” ujar Arif.
Pihaknya pun mengingatkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(ams/rih)