Pengemudi yang Tabrak Polisi di Tol Pakai Pelat ‘RF’ demi Hindari Gage

Jakarta

Baru-baru ini terungkap pelat ‘RFH‘ yang digunakan oleh pengemudi mobil yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran, ternyata pelat palsu. Lalu, apa alasan pengemudi mobil tersebut menggunakan pelat ‘RFH’ itu?

Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menerangkan pengemudi mobil itu menggunakan pelat palsu untuk menghindari aturan ganjil-genap.

“Untuk menghindari ganjil-genap,” kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).


Pelat RFH Dibeli via Online

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pengemudi mobil berpelat ‘RFH’ yang menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran. Belakangan diketahui, pelat ‘RFH’ yang digunakan pelaku ternyata merupakan pelat palsu.

“Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah,” kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/8/2022).

Edy menyebut, pelaku mendapatkan pelat nomor tersebut dengan cara membeli secara online.

“Yang bersangkutan sesuai keterangannya mendapatkan (pelat RFH) beli secara online,” ujarnya.

Sebagai informasi, anggota polisi PJR Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak oleh pengendara mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan. Korban ditabrak ketika bertugas di lokasi.

“Memang tadi anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan pelat rahasia, terus berhentikan, mobil tersebut kabur,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

Sutikno mengatakan peristiwa itu terjadi pada pukul 14.00 WIB. Saat itu anggotanya mencoba menegur mobil pelaku yang menggunakan strobo. Namun pengendara mobil berpelat RFH itu tidak kooperatif. Pelaku justru mencoba melarikan diri hingga menabrak petugas yang berjaga.

“Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas Polri-TNI, itu boleh. Kalau mobil RHS itu tidak boleh strobo,” jelas Sutikno.

(rak/mei)

Terima kasih telah membaca artikel

Pengemudi yang Tabrak Polisi di Tol Pakai Pelat ‘RF’ demi Hindari Gage