Pengedar Uang Palsu di Banten Ditangkap, Tipu Korban Modus Gandakan Duit

Serang –
Polda Banten menangkap pria berinisial US (48) karena diduga mengedarkan uang palsu. Pelaku menipu korban menggunakan modus bisa menggandakan uang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pelaku berasal dari Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Guna melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang.
“Modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian menjelaskan, pelaku menyimpan uang palsu senilai Rp 260 juta untuk dipakai menipu korban. Aksi pelaku dilakukan dengan cara meminta para korban menyerahkan uang tunai asli untuk membuka peti kayu berisi uang yang sudah digandakan.
“Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Perkara ini diketahui dari laporan warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
“Menemukan orang yang diduga menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” sambungnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau senilai Rp 260 juta, uang tunai pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 23,7 juta, dan 300 lembar mata uang Yuan Cina pecahan 1 Yuan. Selain itu, 3 lembar kain putih dan 1 unit peti kayu beserta gembok besi.
Pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
(lir/lir)