Tutup Pendaftaran Hari Ini, KPU DKI Ingatkan Penuhi Syarat Cagub Independen

Jakarta –
Komisioner KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya mengatakan akan menutup pendaftaran bagi calon gubernur (cagub) jalur perseorangan atau independen pada hari ini. Dia mengingatkan para cagub yang hendak mendaftar maju di Pilkada DKI 2024 agar memenuhi persyaratan sebelum ditutup pukul 23.59 WIB nanti.
“Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran untuk penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur di provinsi DKI Jakarta. Sampai dengan hari ini, kami sudah menerima 4 bakal pasangan calon yang sudah berkonsultasi,” kata Doddy kepada wartawan di Gedung KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024).
Doddy mengatakan pihaknya telah mengimbau para calon agar mengikuti jadwal yang sudah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami menunggu dan mengimbau kepada semua para pakal calon agar mengikuti jadwal sesuai dengan ketentuannya, yaitu paling lambat hari ini, Minggu (13/5), pukul 23.59 WIB untuk dapat menyerahkan syarat dukungan minimalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Doddy.
Doddy menjelaskan dua syarat minimal yang mesti dilakukan oleh cagub independen. Salah satunya, kata dia, cagub harus menyerahkan sekitar 600 ribu dukungan dari warga DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Ada dua, yaitu syarat dukungan minimal. Yang kedua, syarat calon. Untuk syarat dukungan minimal, tentu adalah surat penyataan dukungan sesuai dengan KTP untuk 600 ribu dukungan,” tutur Doddy.
“Kemudian syarat calon. Khusus untuk calon yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, kemudian penyelenggara pemilu, kepala desa, itu wajib menyampaikan surat pengunduran diri,” sambungnya.
Sementara itu, Doddy mengatakan untuk cagub yang berstatus sebagai ASN mesti mendapatkan persetujuan dari instansi terkait. Ia menyebut hingga kini jadwal pendaftaran masih berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Sampai dengan hari ini jadwal masih sesuai dengan ketentuan ya, kecuali nanti dari KPU RI ada informasi lebih lanjut atau nanti dari rekomendasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait dengan hasil pengawasan dari tahapan penyerahan dukungan ini. Jadi kita akan tunggu informasi lebih lanjut,” pungkasnya.
(dwr/fca)