Penampakan Lokasi Kecelakaan Bocah Tertabrak Mobil di Tol Cijago

Jakarta –
Bocah berinisial IR (8) ditemukan tewas di lajur cepat Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Depok. Begini penampakan tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tersebut.
Pantauan detikcom dari Jembatan Pelni, Juanda, Depok, Selasa (2/7/2024). Terlihat ada terpal yang di letakkan di jalur arah Margonda ke Cisalak di Tol Cijago. Lokasi ditemukannya korban tepat di lajur kanan.
Sebelum menuju lokasi, tampak ada tembok pembatas antara Tol dan pemukiman warga. Tembok itu seperti rusak yang menjadikannya celah. Melewati celah itu, jalanan menurun dan ditutupi banyak rumput liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi Gelar Perkara
Sebelumnya, bocah berinisial IR (8) tertabrak mobil hingga tewas di lajur cepat Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Depok. Polisi bakal melakukan gelar perkara mengusut penyebab kecelakaan tersebut.
“Pemeriksaan masih berjalan. Bukti dan saksi masih kami kumpulkan. Nanti kami akan gelar perkara menentukan penyebab laka,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam saat dihubungi detikcom, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
Diketahui, korban tertabrak mobil saat mengejar layangan sampai ke Tol Cijago. Multazam kemudian menjelaskan aturan larangan menyeberang jalan di ruas jalan tol.
“Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Tetapi jika memperhatikan Pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih,” jelasnya.
“Kemudian dalam Pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai Pasal 38,” jelasnya.
(yld/yld)