Penampakan Kamar ‘Ritual’ Dukun di Rumah Pembunuh Bocah Bekasi

Bekasi

Polisi mengungkap ada dugaan praktik perdukunan di rumah Didik Setiawan (61), pembunuh bocah perempuan 9,5 tahun yang ditemukan dalam lubang pompa air jet pump di Bantargebang, Kota Bekasi. Di salah satu kamar di rumah Didik ditemukan tempat ‘ritual’ yang berisi kerisi hingga sesajen.

Dalam foto yang diterima detikcom, barang-barang tersebut tersimpan dalam sebuah ruangan. Tampak di sana keris, sesajen hingga gentong berwarna cokelat.

Tersimpan juga beberapa foto di sana. Belakangan diketahui ada total 11 foto yang terdiri dari foto istri muda Didik, foto anak tirinya, dan foto laki-laki dewasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terkait foto-foto tersebut memang ada foto dari 11 foto kami perlihatkan ke pelaku, ada 3 foto yang dia kenal yaitu foto istri muda dan anaknya dan foto seorang laki-laki yang diduga merebut istri muda pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, dikutip Selasa (4/6/2024).

Tersangka dan Saksi M Akan Dikonfrontasi

Polisi masih mendalami keterangan Didik Setiawan (61), pembunuh bocah berusia 9,5 tahun di Bantargebang, Kota Bekasi. Polisi bakal mengkonfrontasi Didik dengan dukun berinisial M soal praktik perdukunan di kamar rumah tersangka.


ADVERTISEMENT

“Nanti akan dilakukan pemeriksaan konfrontir. Konfrontir antara saksi M dan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (4/6).

Firdaus mengatakan konfrontasi dilakukan lantaran adanya perbedaan keterangan di antara keduanya. Pihak kepolisian juga masih mencari tahu keterlibatan saksi M dalam kasus tersebut.

“M tidak mengakui sebagai dukun, (tetapi) pelaku mengatakan M dukun. Sampai saat ini belum ada terlibat, namun M masih didalami hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

Jasad bocah perempuan berusia 9,5 tahun tersebut ditemukan pada Minggu (2/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Penemuan mayat ini bermula dari orang tua korban yang anaknya hilang.

Saat ini Didik Setiawan sudah ditetapkan jadi tersangka atas dugaan pembunuhan korban. Didik dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

(wnv/mea)

Terima kasih telah membaca artikel

Penampakan Kamar ‘Ritual’ Dukun di Rumah Pembunuh Bocah Bekasi