Pemudik Kecelakaan Berhak Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Begini Caranya

Jakarta

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi pemudik yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Direktur Kepatuhan dan Managemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan memastikan perusahaannya akan mempercepat proses pencairan santunan di musim lebaran tahun ini.

“Masyarakat sangat dipermudah dengan sistem yang terus bangun kerjasama dukungan dari mitra utama kami, kepolisian, RS, dan terus dikembangkan, didukung teknologi digital saat ini,” kata Direktur Kepatuhan dan Managemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Harwan mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kejadian kecelakaan yang menimpanya maupun keluarganya kepada kepolisian maupun rumah sakit. Nantinya, rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja akan menghubungi petugas untuk memproses pencairan santunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bagaimana CB nya, menangani korban kecelakaan segera menghubungi pihak Jasa Raharja dan itu didukung dengan teknologi informasi digital saat ini. Dengan adanya bantuan sistem informasi tersebut, petugas kami 24 jam 7 hari selalu bisa mendapatkan notifikasi dari pihak RS bahwa ada pasien yang masuk korban kecelakaan,” jelasnya.

Petugas, kata dia, terlebih dahulu memverifikasi kejadian kecelakaan dengan meminta laporan dari kepolisian. Barulah setelahnya garansi letter bisa diterbitkan.


ADVERTISEMENT

“Kami sama sama turun memastikan benar tidaknya kejadian kecelakaan tersebut, kemudian pihak kepolisian menerbitkan laporan kejadiannya dan kami segera mengurus garansi letter pihak RS untuk bisa layani korban secepatnya,” terangnya.

Apabila korban kecelakaan meninggal dunia maka Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan Dukcapil Kemendagri menelusuri data ahli waris.

“Terkait apabila, mohon maaf, korbannya meninggal dunia, kami bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri kami sudah bisa host to host data kependudukan siapa ahli warisnya, tinggalnya di mana. Kami dengan cepat akan turun, memastikan penyerahan santunan tepat sasaran dan tepat jumlahnya,” ujarnya.

Harwan menuturkan pihaknya terus mengupayakan percepatan layanan. Sejauh ini, kecepatan layanan santunan untuk korban meninggal dunia secara nasional dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1 hari 8 jam.

“Sementara target yang ditetapkan pemegang saham 2 hari. Ini akan terus ditingkatkan kecepatannya tanpa mengurangi kualitas layanan namun tetap mengedepankan empati kepada keluarga korban,” jelasnya.

Merujuk peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi koran kecelakaan lalu lintas darat, laut maupun udara sebagai berikut:

Meninggal Dunia
– darat, laut: Rp 50 juta
– udara: Rp 50 juta

Cacat tetap (maksimal)
– darat, laut: Rp 50 juta
– udara: Rp 50 juta

Perawatan (maksimal)
– darat, laut: 20 juta
– udara: Rp 25 juta

Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris)
– darat, laut: Rp 4 juta
– udara: Rp 4 juta

Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal)
– darat, laut: Rp 1 juta
– udara: Rp 1 juta

Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance (maksimal)
– darat, laut: Rp 500 ribu
– udara: Rp 500 ribu

Di periode lebaran tahun ini, Jasa Raharja mengerahkan 1.500 petugas yang tersebar di 22 posko Mudik Lebaran 2024. Para petugas bersiaga secara bergiliran selama 24 jam untuk melayani pemudik.

Dalam menyelenggarakan program perlindungan dasar, pihaknya bekerjasama dengan dengan dua pihak utama, mulai dari kepolisian hingga 2.615 rumah sakit. Dengan begitu, kata dia, petugas akan bekerja cepat memproses santunan.

Jasa Raharja tetap berharap masyarakat menjalani mudik dengan selamat dan terhindar dari risiko kecelakaan. Ia mengimbau supaya masyarakat mematuhi lalu lintas serta utamakan menggunakan angkutan umum saat mudik.

“Harapannya masyarakat memerhatikan tata tertib lalin dan gunakan angkutan umum untuk mudik, tidak menggunakan sepeda motor roda dua karena memang sepeda motor spesifikasinya tidak diperuntukkan untuk perjalanan jauh,” ucapnya.

Jika tetap mudik menggunakan kendaraan pribadi, Jasa Raharja mengimbau supaya pemudik menyempatkan diri beristirahat sejenak untuk memulihkan tenaga.

“Istirahat juga penting di tengah perjalanan memang panjang, apabila membawa kendarana pribadi roda empat maksimun rerata 2-3 jam pengemudi harus segera istirahat supaya tetap vit sampai tujuan selamat, berkumpul bersama keluarga dan kita bisa menikmati lebaran dengan suka cita,” imbuhnya.

(taa/azh)

Terima kasih telah membaca artikel

Pemudik Kecelakaan Berhak Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Begini Caranya