Pemprov Lampung Buka Suara soal Kantor ‘Gaib’ Pemenang Tender Jalan Miliaran

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung buka suara soal kantor pemenang tender proyek jalan yang saat dicek ke lapangan ternyata tidak ada alias gaib. Pemprov Lampung menyebut perusahaan pemenang tender itu tidak memperbarui alamat mereka.

Dilansir detikSumbagsel, Rabu (24/5/2023), salah satu perusahaan yang memenangkan proyek jalan di Lampung ialah CV Bagas Adhi Perkasa. Nilai proyek pengerjaannya sebesar Rp 5 miliar. Berdasarkan situs LPSE Lampung, perusahaan ini akan mengerjakan perbaikan jalan di ruas Jalan Metro-Kota Gajah Lampung Tengah.

Tim detikSumbagsel mendatangi alamat perusahaan yang tertulis berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Salak, nomor 7 Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Namun, tak ada kantor yang dimaksud pada alamat itu. Rumah yang berada di alamat tersebut ditempati warga. Warga itu menegaskan rumah tersebut ditempati oleh keluarganya sejak 1977.


“Iya sudah tahu, tapi ya bisa lihat sendiri nggak ada kan itu. Ini rumah ibu saya sejak tahun 1977,” kata wanita yang tidak mau disebutkan namanya.

Tim detikSumbagsel juga mendatangi alamat perusahaan lain yang memenangkan tender proyek jalan, yakni PT Suci Karya Badinusa. Dalam situs LPSE, perusahaan itu memenangkan tender proyek jalan Kota Gajah-Seputih Randu Lampung Tengah dengan nilai hampir Rp 60 miliar.

Perusahaan itu tercatat beralamat di Perum Green Valley Blok B 20, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Namun, rumah yang disebut sebagai kantor perusahaan tersebut disegel oleh pihak bank. Pada salah satu kaca rumah tertempel keterangan ‘Debitur Menunggak, Tidak Kooperatif dan Wanprestasi’.

Penjelasan Pemprov Lampung

Pemprov Lampung mengatakan alamat perusahaan pemenang tender miliaran rupiah itu tidak di-update.

“Jadi menyikapi pada isu yang sedang ramai sekarang. Dapat saya jelaskan kenapa ada alamat rumah warga itu dikarenakan perusahaan tidak meng-update alamat terbarunya. Jadi ada alamat perusahaan yang pindah,” Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Slamet Riadi.

Slamet menjelaskan ada kelalaian pada perusahaan pemenang tender yang tidak mengganti alamat di LPSE meski sudah berpindah kantor. Slamet mengatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan yang mengikuti tender juga harus selaras dengan alamat yang ditempati.

“Para pemilik perusahaan yang ingin mengikuti lelang tender juga harus mencantumkan alamat yang sama sesuai dengan data. Selain itu surat domisili juga harus ditandatangani oleh aparat desa setempat guna memastikan alamat yang dimasukkan benar adanya. Dalam berkas administrasi juga perusahaan harus mencantumkan pakta integritas, jika itu terindikasi ada pemalsuan maka akan ada sanksi,” ujarnya.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)

Terima kasih telah membaca artikel

Pemprov Lampung Buka Suara soal Kantor ‘Gaib’ Pemenang Tender Jalan Miliaran