Shopee Affiliates Program

Pemprov DKI Tunda Penerapan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang. Kepala Dinas Lingkungan DKI, Asep Kuswanto menuturkan penerapan sanksi tilang akan ditunda hingga tahun depan.

“Kayanya akan kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit, jadi akan kita tunda. Dan penundaanya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan,” kata Asep di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Asep mengatakan, Pemprov DKI akan menggencarkan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor serta penambahan lokasi uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Bahkan, Asep menargetkan penambahan lokasi uji emisi hingga 500 bengkel.

“Memang ada kebutuhan kita kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254, mudah-mudahan ke depan kita akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan daerah penyangga, atau Bodetabek terkait penyelenggaraan uji emisi. Mengingat banyak warga daerah penyangga yang beraktivitas di Ibu Kota.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok Jabodetabek lah ya. Supaya penerapannya bisa sama, tapi kita masih fokus dulu untuk DKI sampai menunggu progres diskusi kita dengan daerah sekitar,” terangnya.

“Karena memang kan mobil ada dari Depok ke Jakarta, Bogor ke Jakarta tapi kita fokus dulu untuk Jakarta,” sambungnya.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya berencana memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal ini menjadi langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (26/10).

Pemberlakuan sanksi tilang itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Adapun sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu motor didenda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.

(taa/zap)

Terima kasih telah membaca artikel

Pemprov DKI Tunda Penerapan Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi