Pemkot Beri Pendampingan ke Siswi SD Korban Bully Pelajar SMP di Depok

Depok

Polisi menangkap dua siswi SMP diduga pelaku perundungan atau bullying ke siswi SD di Pancoran Mas, Depok. Wali Kota (Walkot) Depok M Idris meminta anak buahnya untuk menangani kasus tersebut.

“lnstruksi kepada Perangkat Daerah (PD) terkait untuk gerak cepat menangani kasus bullying atau perundungan pada anak, terutama mereka yang masih bersekolah,” kata Idris dalam keterangan tertulis di situs resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat (7/6/2024).

“Informasi tentang perundungan atau bullying siswa sekolah, saat ini masih berada di Balikpapan acara APEKSI, saya memerintahkan PD terkait untuk penelusuran dan langkah-langkah taktis penanganan kasus bersama Polres Metro Depok,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Depok terkait kasus ini. Dia mengatakan Pemkot Depok juga memberikan pendampingan ke korban.

“Tim Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di DP3AP2KB Kota Depok sudah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres, korban sudah melaporkan kasus ini ke pihak Polres,” kata Nessi.


ADVERTISEMENT

“Insyaallah, hari ini sudah kami dijadwalkan pertemuan. Hari ini, UPTD PPA juga akan melakukan asesmen dan konseling serta pendampingan hukum dan pelaporan ke Polres,” jelasnya.

Dia mengatakan Pemkot Depok juga berupaya agar dua murid SMP terduga pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah. Dia mengatakan Pemkot akan memberikan pembinaan.

“Selain itu juga, DP3AP2KB Depok juga akan berkoordinasi dengan Disdik untuk memastikan pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah. Ke depan, akan direncanakan edukasi ke sekolah yang bersangkutan,” tutupnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua murid SMP pelaku perundungan atau bullying siswi SD di Pancoran Mas, Depok. Dalam kasus ini, polisi mengupayakan diversi.

“Kita punya mekanisme diversi. Diversi itu adalah kewajiban penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, sampai dengan pengadilan untuk melakukan diversi, yakni upaya supaya perkara ini tidak maju ke tahap pengadilan sampai jatuhnya hukuman kepada si pelaku,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/6).

Arya mengatakan upaya diversi sebagaimana diatur dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Anak, diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kasus ini mencuat usai rekaman video memperlihatkan sejumlah anak perempuan melakukan aksi bullying kepada bocah perempuan lainnya viral di media sosial. Dalam video itu, tampak korban dipukul hingga dijambak.

Bahkan korban dibenturkan ke tanah oleh pelaku. Korban, yang mengenakan baju berwarna pink salur, terlihat hanya bisa rebah di tanah.

Dari dua video yang beredar, terlihat ada dua anak perempuan berbaju hitam dan putih yang merundung korban. Perundungan itu terjadi di sebuah kebun.

“Kak, sakit,” rintih korban saat dipukuli seperti terdengar dalam video.

Tampak kedua pelaku melanjutkan aksinya di lokasi yang berbeda. Korban dipukul secara terus-menerus hingga terdengar suara kesulitan bernapas. Video direkam oleh orang lain yang diduga rekan dari anak perempuan yang melakukan perundungan.

(haf/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Pemkot Beri Pendampingan ke Siswi SD Korban Bully Pelajar SMP di Depok