Pemilik RHU di Surabaya Harus Deposit Rp 100 Juta untuk Buka, Ini Kata Dewan

Surabaya – Pemkot Surabaya berencana membuka kembali rekreasi hiburan umum (RHU). Pembukaan RHU akan dilakukan untuk mendongkrak pemulihan ekonomi di Surabaya.
Saat ini pemkot tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satunya soal pengusaha atau pengelola RHU yang diwajibkan deposit Rp 100 juta. Itu sebagai jaminan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menanggapi SOP tersebut. Menurutnya, pembahasan SOP relaksasi RHU bisa dilakukan jika Pemkot Surabaya merevisi Perwali No 67 Tahun 2020.
“Tentu kami menyambut baik wacana relaksasi di sektor RHU. Karena masih ada ratusan warga Surabaya menggantungkan hajat hidupnya di sektor itu. Tidak bisa menafkahi keluarganya satu tahun terakhir,” kata Fathoni saat dikonfirmasi detikcom, Senin (15/3/2021).
Fathoni berharap, rencana relaksasi RHU ini bukan hanya diibaratkan sebagai oase di gurun pasir saja. Jika pemkot serius, maka harus merevisi Perwali terlebih dahulu.
“Harus merevisi Perwali Nomor 67 Tahun 2020. Karena di Perwali tersebut masih ada larangan RHU untuk beroperasi,” ujar Fathoni.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di tengah masa adaptasi normal baru, ketika RHU dibuka maka harus ada turunan dari SOP yang telah direvisi, yang mengatur secara ketat dan detail. Pihaknya mencontohkan, ketika RHU dibuka tidak menciptakan penularan baru dalam kasus COVID-19.
“Salah satunya mungkin saya setuju ketika pemkot mewacanakan agar pemilik RHU menyerahkan uang deposit sebesar Rp 100 juta ke khas daerah. Menurut saya berdebatnya bukan soal Rp 100 jutanya memberatkan atau tidak. Tetapi itu kepada titik equilibrium baru atau titik tengah antara pemkot dan pemilik RHU. Agar ketika sektor RHU dibuka tidak menciptakan kluster baru,” pungkas Fathoni. (sun/bdh)