Pemilik Daycare Penganiaya Balita di Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

Depok –
Polisi menangkap wanita inisial MI, pemilik daycare yang menganiaya balita M (2). MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, kepada wartawan di kantirnya, Jalan Margonda, Kota Depok, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara tersebut penyidik menaikkan status MI dari terlapor sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” imbuhnya.
Saat ini MI diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang,” imbuhnya.
Ditangkap di Rumah
MI ditangkap di rumahnya di kawasan Depok. Wanita yang juga dikenal sebagai influencer parenting ini ditangkap pada pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7).
“Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI,” imbuhnya.
“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing),” imbuhnya.
Seperti diketahui kasus ini mengemuka setelah viral di media sosial. Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di daycare WSI.
(mei/isa)