Pemerintah Pantau 75.257 Kasus Suspek Corona pada 14 Agustus

Jakarta

Pemerintah kembali mengumumkan perkembangan data terkait pandemi virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Hingga 14 Agustus, pemerintah memantau sekitar 75 ribu kasus suspek Corona.

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Satuan Tugas COVID-19, Jumat (14/8/2020), ada 75.527 suspek Corona yang di pantau di seluruh Indonesia. Data perkembangan COVID-19 ini diketahui diperbarui setiap hari pada pukul 12.00 WIB.

Sebanyak 2.307 tambahan kasus baru Corona hari ini sehingga total kasus konfirmasi positif Corona di RI menjadi 135.123 kasus. Pemerintah juga melaporkan 2.060 kasus sembuh pada hari, ini sehingga total menjadi 89.618 kasus.

Selanjutnya, sebanyak 53 orang dinyatakan meninggal akibat COVID-19 pada hari ini sehingga total kasus kematian karena Corona adalah 6.021 kasus. Hingga saat ini kasus Corona telah menyebar ke 481 kabupaten/kota di 34 provinsi. Pemerintah juga memaparkan sebanyak 26.018 spesimen yang diperiksa hari ini.

Diketahui, istilah suspek diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Kita menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria sebagai berikut, salah satu di antaranya, pertama, orang dengan ISPA yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala ini dia melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi,” jelas juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kala itu dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (15/7).

(lir/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Pemerintah Pantau 75.257 Kasus Suspek Corona pada 14 Agustus