Pemerintah Jawab Perdebatan Bintang Mahaputra untuk Fahri-Fadli

Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan pemberian penghargaan bintang jasa mahaputra merupakan tradisi negara yang sudah tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2009. Pemberian penghargaan tanda jasa itu sudah berlangsung sejak tahun 2010.
“Selama ini mantan menteri kemudian mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu selalu diusulkan sejak adanya UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Nah UU itu dikeluarkan tahun 2009 dan sejak tahun 2010 ditradisikan dalam acara kenegaraan bahwa pejabat dianggap berjasa,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (13/8/2020).
Kemudian untuk calon penerimanya, kata Mahfud, diusulkan oleh para lembaga negara. Hal itu tertuang di pasal 30 UU No. 20 tahun 2009.
“Di dalam pasal 30 UU tersebut menyatakan bahwa penerima bintang jasa itu diusulkan oleh antara lain yang mengusulkan itu lembaga negara. Nah ketika lembaga negara mengusulkan, ya kita kita cari syarat-syaratnya, ada syarat umum ada syarat khusus,” ujarnya.
Begitu juga dengan Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang saat ini tengah menjadi sorotan publik atas penghargaan itu. Mahfud menyebut keduanya diusulkan oleh lembaga negara. Mahfud menegaskan siapapun bisa diusulkan selama tidak memiliki masalah hukum.
“Yang kemarin banyak diperdebatkan itu mengapa Fahri Hamzah dan Fadli Zon itu mendapat juga bintang mahaputra. Saudara, yang diletakkan oleh Dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan itu adalah mereka yang diusulkan ada oleh lembaganya kalau itu pejabat negara bisa diusulkan lembaganya. Bahkan lembaga negara itu boleh mengusulkan juga orang yang bukan dari lembaganya,” katanya.
“Semua tidak terkecuali, semua mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara itu ya mendapat selama tak ada masalah hukum, bahwa kemudian ada yang mendapat masalah hukum sesudah mendapat, itu disoal kemudian karena syaratnya itu pada saat diusulkan dan disetujui itu tidak ada masalah hukum,” sambung Mahfud.
Pemberian penghargaan bintang jasa itu diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini di istana negara. Selan Fahri dan Fadli, total ada 53 orang yang mendapat bintang jasa.
(eva/gbr)