Pemecah Rekor Kerugian Negara di RI Itu Ternyata di Singapura

Jakarta

Keberadaan Surya Darmadi akhirnya terendus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka kasus dugaan korupsi PT DT Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun ternyata berada di Singapura.

“Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

“Tinggal menunggu proses koordinasinya,” imbuhnya.


Ketut menerangkan sejatinya Kejagung telah memanggil Surya Darmadi di kediamannya di Indonesia. Namun, Surya tak kunjung hadir memenuhi pemanggilan Kejagung.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Ketut mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.

Aset Surya Darmadi Dilacak

Kejagung saat ini tengah melacak aset tersangka Surya Darmadi. Salah satunya berupa perkebunan.

“Ada kebun yang kita sita, sekarang anak-anak (penyidik) juga lagi pelacakan aset kan,” ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Febrie menyebut pihaknya juga membuka kemungkinan skenario persidangan in absentia untuk Surya Darmadi. Febrie mengatakan persidangan in absentia atau persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa ini akan dilakukan bila Surya Darmadi tak bisa dipulangkan ke Tanah Air. Hal itu juga dilakukan mengingat penyidik memiliki batasan waktu untuk proses penyidikan.

“Kalau seandainya, nanti kita lihat kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan, ada SOP (standard operating procedure) kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya ya nanti kita absentia,” kata Febrie.

Kendati demikian, kata Febrie, persidangan secara in absentia ini tidak akan menghalangi upaya Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia. Justru, kata Febrie, keputusan yang berkekuatan hukum tetap dapat memperkuat Kejaksaan untuk mengekstradisi Surya Darmadi.

“In absentia kan tidak menghilangkan nanti untuk bisa memulangkan dia (Surya Darmadi), malah itu sudah punya keputusan, kekuatan hukum yang tetap malah lebih kuat, untuk bisa minta dia diekstradisi,” kata Febrie.

Lebih lanjut, Febrie menyebut persidangan in absentia juga tidak akan menghalangi penyidik dalam upaya pemulihan aset di kasus yang merugikan negara Rp 78 triliun itu. Dengan atau tanpa Surya Darmadi, ucap Febrie, penyidik akan tetap merampas aset-aset yang berkaitan dengan kasus ini.

“Tetap (pemulihan aset), malah kita sudah in absentia malah dia (Surya Darmadi) yang rugi, dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia, tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya,” ujarnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Terima kasih telah membaca artikel

Pemecah Rekor Kerugian Negara di RI Itu Ternyata di Singapura