Pembatasan Jam Operasional Resto-Cafe di Makassar Akan Diperpanjang 7 Hari

Jakarta –
Pemerintah Kota Makassar akan memperpanjang pembatasan jam operasional untuk sejumlah tempat di Makassar. Penerapan jam malam itu akan diperpanjang hingga seminggu ke depan.
“Makanya salah satu yang kita upayakan adalah menambah 1 minggu (aturan jam malam) supaya pengumpulan orang pada jam-jam tertentu pada malam hari belum untuk mengurangi potensi terjadi tertular,” kata Ketua Tim Epidemiologi Satgas Covid-19 Makassar, Ansariadi. dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
Ansariadi menjelaskan aturan pembatasan jam operasional sejumlah tempat seperti restoran, rumah makan, cafe dan warkop akan kembali disetujui oleh PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Hal tersebut lantaran telah mendiskusikan bahaya dan banyaknya kasus COVID 19 di Makassar.
“Kemungkinan besar akan disetujui oleh Bapak Walikota. Saya kira kami diskusikan tadi aturan drafnya perpanjangan seminggu,” jelasnya.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, penerapannya telah berlangsung sejak 23 Desember lalu dan berakhir hari ini, Minggu (03/1/2021).
Kemudian Pemerintah Kota Makassar akan diperpanjang selama sepekan hingga 11 Januari mendatang. Hal ini tertuang dalam surat edara nomor 003.002.01/S.Edar/Kesbangpol/1/2021.
1.Menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari lego-lego, kanrerong, kawasan Center Point of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Pantai Akarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai tanggal 24 Januari 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2021.
2.Operasional Mal, kafe, restoran dan Rumah Makan, Warkop hanya diizinkan buka jam sampai jam 19 Wita mulai tanggal 4 Januari sampai tanggal 11 Januari 2021.
3.Para Camat dan Lurah selaku ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
4.Satgas COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona 2019 COVID 19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ibh/ibh)