Shopee Affiliates Program

Pembatasan Aktivitas Warga Diberlakukan, Satpol PP Depok Patroli Malam

Depok

Pemerintah Kota Depok resmi memberlakukan pembatasan aktivitas malam hari warga Kota Depok. Sebagai bentuk pengawasan, Satpol PP Kota Depok turun ke jalan melakukan patroli malam.

Pantauan detikcom, Senin (31/8/2020) pukul 19.30 WIB, puluhan petugas Satpol PP Kota Depok berpatroli di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Petugas berkeliling sambil melakukan sosialisasi terkait pembatasan aktivitas warga.

Puluhan petugas tersebut memulai patroli dari Balai Kota Depok hingga putaran kolong flyover Universitas Indonesia. Warga diimbau untuk tidak beraktivitas di atas pukul 20.00 WIB.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Depok, bahwa pengendalian penyebaran kasus COVID-19 di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok mengimbau kepada masyarakat Kota Depok agar membatasi aktivitas dil luar rumah sampai pukul 20.00 WIB. Toko, mini market, super market dan mall agar membatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus layanan antar sampai dilakukan hingga 21.00 WIB. Kami menginginkan kerja sama warga masyarakat untuk dapat mematuhi imbauan ini,” ujar seorang petugas Satpol PP melalui pengeras suara dari atas mobil.

Kasatpol PP Lienda Ratna Nurdiany mengatakan, pembatasan aktivitas warga sudah dimulai hari ini. Namun, petugas masih terus mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Sebenarnya pemberlakuannya hari ini, hanya hari ini sosialisasinya saja dulu dan kemudian nanti dievaluasi tingkat kepatuhan warga masyarkatnya. Apakah sudah patuh atau memang diperlukan peningkatan terhadap ketentuan tersebut berupa penindakan-penindakan atau sanksi-sanksi lainnya,” terang Lienda.

Soal sanksi Lienda mengatakan bahwa pihaknya belum menerapkan sanksi atas pelanggaran pembatasan aktivitas warga ini. Ketentuan sanksi pelanggaran pembatasan aktivitas warga akan diatur lebih lanjut oleh Pemkot Depok.

“Kalau untuk sosialisasinya kita rencanakan dua hari ke depan lagi, berarti 3 hari dengan hari ini. Untuk sanksinya itu kan belum ada, sekarang tahap sosialisasi. Nanti akan dituangkan dengan ketentuan lebih lanjut yaitu ketentuan Perwal yang akan datang dan sedang disusun (Pemkot depok),” lanjut Lienda.

Seperti diketahui, Pemkot Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB. Operasional toko, mal, supermarket, minimarket, kafe dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan layanan online dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Upaya ini dilakukan Pemkot Depok sebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran kasus Corona di Depok.

(mea/mea)

Terima kasih telah membaca artikel

Pembatasan Aktivitas Warga Diberlakukan, Satpol PP Depok Patroli Malam