Pembatasan Aktivitas Saat Lebaran, Keluar Masuk Daerah Jabar Harus Pakai SIKM

Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berkaitan pembatasan aktivitas masyarakat antar daerah saat lebaran. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19.

“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Sabtu (1/5/2021).

Surat edaran tersebut bernomor 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021. Surat tersebut sudah ditandatangani oleh gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat dan masing-masing Ketua satgas di wilayah. Dalam edaran itu juga tertuang masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan mudik untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas/bekerja wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” kata dia.

Daud menuturkan dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan terkait operasi gabungan di titik-titik yang sudah ditentukan guna menghalau pemudik. Dia meminta agar satgas penanganan COVID-19 di tiap daerah dapat menetapkan aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut

Daud menambahkan pihaknya juga mendorong agar pemerintah Desa dan kelurahan mengaktifkan posko-posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Hal ini untuk melakukan sosialisasi dan edukai protokol kesehatan. Selain itu, pemerintah di desa dan kelurahan juga diminta melakukan karantina selama lima hari bagi masyarakat pendatang.

“Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan COVID-19. Koordinasi antar pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas,” tuturnya.

(dir/ern)

Terima kasih telah membaca artikel

Pembatasan Aktivitas Saat Lebaran, Keluar Masuk Daerah Jabar Harus Pakai SIKM