Pelapor Apresiasi Polri Tahan Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali

Jakarta

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi mengapresiasi kinerja polri.

“Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” ujar Happy dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/7/2024).

Happy menjelaskan, selaku pelapor, PT. Artha Bumi Mining telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Happy menyebut surat itu berisikan informasi bahwa pelaku ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024.

“Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti di sini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Happy.


ADVERTISEMENT

Happy lantas berharap pihak kepolisian terus menangani kasus ini hingga tuntas.

“Telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap Terlapor HM , karena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum,” kata Happy.

(dwia/dwia)

Terima kasih telah membaca artikel

Pelapor Apresiasi Polri Tahan Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali