Shopee Affiliates Program

Pelaku yang Dorong Teman dari Lantai 6 Hotel Semarang Bohongi Polisi

Semarang

Seorang pemuda di Kota Semarang, Cristopher Bobby (24), tewas usai didorong rekannya dari lantai 6 hotel. Pelaku M Alfreandi (23) ternyata sempat memberikan keterangan berbeda kepada polisi alias berbohong.

Peristiwa nahas itu terjadi Minggu (7/11) pukul 22.30 WIB di sebuah kamar hotel di kawasan Candisari Kota Semarang. Saat kejadian polisi langsung mendatangi lokasi dan memeriksa tiga saksi yaitu rekan korban.

Saksi pertama yang saat ini ditetapkan tersangka yaitu, M Alfreandi. Dia sempat memberikan kesaksian dengan menyebut korban bersiap-siap lari sebelum lompat ke jendela kaca hingga pecah dan terjun bebas.

“(Keterangan awal) Saksi 1 duduk di bed sebelah kiri bersama saksi 2 posisi tiduran dan saksi 3 ada di sebelah kanan kasur posisi duduk. Tiba-tiba saksi 1 melihat korban posisi sudah berancang-ancang ingin berlari ke arah jendela pintu kaca,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar lewat pesan singkat, Selasa (9/11/2021).

“Reaksi saksi 1 ketika melihat korban seperti itu saksi 1 ingin menahan korban tetapi tidak bisa mengendalikan korban dan saksi 1 terpelanting,” sambungnya.

Polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan fakta yang berbeda dari keterangan saksi. Diketahui salah satu saksi yang kini menjadi tersangka, Alfreandi, justru mendorong korban hingga terjatuh.

“Pada saat pelaku duduk di pinggir tempat tidur korban mendekati pelaku dan pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar hingga mengakibatkan kaca pecah dan korban terjatuh di balkon lantai 2 hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.

Untuk diketahui, peristiwa nahas ini terjadi setelah korban, pelaku, dan para saksi hendak istirahat usai merayakan penutupan pendidikan advokat. Namun, saat di kamar terjadi cekcok antara korban dengan pelaku.

“Pada hari kejadian tersangka bersama kedua saksi dan korban, check in di kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang, saat dalam kamar terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban,” jelas Irwan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.

(ams/sip)

Terima kasih telah membaca artikel

Pelaku yang Dorong Teman dari Lantai 6 Hotel Semarang Bohongi Polisi