
Pelaku Pengeroyokan Maut depan Kantor RW di Bekasi Ditangkap!

Jakarta –
Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengeroyokan maut di depan kantor RW di Mangunjaya, Kabupaten Bekasi. Para pelaku mengeroyok korban lantaran tak terima dimaki dengan kata kasar.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Kompol M Hari Agung menjelaskan pengeroyokan itu terjadi Rabu (22/6) pukul 00.50 WIB di depan kantor RW di Perumahan Mangunjaya Indah, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial MJW (24) tewas akibat luka bacokan.
“Korban MJW meninggal dunia. Korban mengalami luka tusukan senjata tajam bagian punggung, luka di bagian kepala,” kata Agung dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Ketiga tersangka adalah YS (31), HGK (33) dan R (19). Untuk tersangka YS kini telah ditangkap polisi, sedangkan HGK dan R masih dalam pengejaran polisi.
“Modus operandi para tersangka bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menusuk korban hingga korban tidak berdaya sampai korban meninggal dunia. Kemudian pelaku mengambil barang milik korban, selanjutnya para pelaku melarikan diri,” ucapnya.
Kemudian Agung mengungkap motif para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban. Menurutnya, para pelaku tak terima karena diteriaki makian.
“Motifnya ini para tersangka tersinggung, marah akibat teriakan ‘a***’ dari korban,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Pada Rabu (22/7) pukul 00.30 WIB, korban keluar dari kontrakannya di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan dengan menggunakan motor untuk mengisi bensin di SPBU terdekat. Kemudian para tersangka sejak pukul 17.35 WIB sudah berada di tempat tongkrongan bersama teman-temannya di Kampung Gondrong, Tambun Utara, Bekasi, sambil minum alkohol.
“Pukul 1.10, para tersangka pulang dari Kampung Gondrong menuju ke arah Jakarta, di mana tersangka YS berbonceng tersangka R menggunakan motor, sedangkan tersangka OP berkendara seorang diri,” ujarnya.
Lalu sekitar 10 menit perjalanan, ketiga tersangka berhenti di pinggir jalan dekat Perumahan Mangunjaya. Sekitar pukul 01.30 WIB, ketiga tersangka langsung memutar balik kendaraannya karena dari arah yang berlawanan korban berteriak memaki ke arah para tersangka.
“Kemudian para tersangka membalas woy ke arah korban. Kemudian tersangka YS langsung putar balik arah motor disusul tersangka lain menuju korban yang sedang berdiri. Kemudian tersangka Coken menabrak motor korban,” katanya.
Tak terima ditabrak, korban memukul tersangka YS hingga tersungkur. Tersangka lain lalu ikut memukul korban hingga akhirnya korban lari karena dikeroyok.
“Saat korban terjatuh, tersangka R melakukan penusukan dengan menggunakan pisau lipat yang sering dibawa tersangka R,” ucapnya.
“Kemudian tersangka R mengajak pergi meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya. Korban tergeletak di aspal, tersangka Coken mengambil kendaraan korban membawa kabur motor korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Para pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya di bawab pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Dimitri Mahendra, Iptu Rosbana dan Ipda Aditya Sakti Yudobhakti.
(fas/mei)
Pelaku Pengeroyokan Maut depan Kantor RW di Bekasi Ditangkap!
