Shopee Affiliates Program

Pegawai Korban Pelecehan Dipanggil KPI, Kena Penertiban karena Tak Absen

Jakarta

Korban pelecehan dan perundungan sesama pegawai pria Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat surat panggilan perihal penerapan disiplin kerja. Korban dipanggil perihal penerapan disiplin kerja usai tidak melakukan absen pulang.

Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, korban diminta datang ke kantor KPI pusat, Jakarta, pada 1 November 2021 pukul 15.00 WIB. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris KPI Pusat, Umri, tertanggal 29 Oktober 2021.

Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Mualimin, kesehatan kliennya menurun karena pemanggilan perihal disiplin kerja itu. Korban tidak memenuhi panggilan.

“Diminta hadir 1 November. Karena memikirkan panggilan itu kesehatan korban memburuk, akhirnya nggak memenuhi pemanggilan, dan dia sudah tidak kuat lagi, apalagi itu beban mental sendiri,” kata Mualimin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/11/2021).

Mualimin menjelaskan bahwa kondisi kesehatan dan mental korban memang belum stabil. Pada satu penyakit korban bisa kambuh.

Korban kemudian tidak melakukan absen pulang secara online. Menurut Mualimin, kejadian itu terjadi sebelum adanya surat pemanggilan.

“Dalam sewaktu-waktu, karena sering kumat, sering kambuh itu, dia alpa absen di sore hari. Tanggal 29 Oktober dapat surat panggilan. Intinya penertiban pegawai,” terang Mualimin.

Lebih lanjut, Mualimin heran dengan keputusan KPI. Sebab, kliennya sudah dibebastugaskan tapi masih diberikan pekerjaan.

“Selama dinonaktifkan harus absen pagi, absen online sore hari. Nonaktif tapi masih dibebani pekerjaan,” tegas Mualimin.

Seperti diketahui, korban pelecehan dan perundungan sesama pegawai pria KPI sudah dibebastugaskan per 6 September 2021. Penanganan kasus dugaan pelecehan yang menimpa korban masih berjalan.

(zak/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

Pegawai Korban Pelecehan Dipanggil KPI, Kena Penertiban karena Tak Absen