Pedoman Interpretasi atau Revisi UU ITE?

Jakarta –
Polemik yang ditimbulkan oleh UU ITE kembali terjadi. Bahkan, “memaksa” Presiden untuk meminta ke DPR bersama-sama melakukan “revisi”. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam UU ITE jauh dari politik hukum yang diinginkan.
Perlu diketahui bahwa UU ITE sudah pernah mengalami revisi, yakni pada 2016 dengan lahirnya UU 19/2016. Jika revisi ini diberlakukan kembali, maka UU ITE akan direvisi kedua kalinya. Persoalan ini mencuat pasca Presiden menginginkan masyarakat lebih aktif mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah. Tetapi, masyarakat enggan, khawatir kritikannya akan berujung pada penderitaan sanksi pidana.
Politik Hukum
Lahirnya suatu undang-undang dapat dilihat pada politik hukum yang tercantum dalam konsideransnya. Salah satu pertimbangan sosiologis lahirnya UU ITE yakni mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatannya dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Konsiderans tersebut menunjukkan bahwa lahirnya UU ITE ini sebagai upaya pencegahan dari pengembangan teknologi informasi yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak aman dan merugikan orang lain. Terdapat istilah nilai-nilai agama dan sosial-budaya masyarakat di situ. Di situlah poin pentingnya. Tetapi, penegakan hukum in concreto-nya jauh dari harapan politik hukum tersebut.
Dalam revisi UU ITE pada 2016 juga ditegaskan bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil. Ada istilah “menjamin penghormatan dan hak kebebasan orang lain” di situ. Faktanya, masyarakat seolah diberangus dengan norma-norma di dalam UU tersebut.
Dengan kata lain, revisi tersebut tidak mengubah secara esensial persoalan yang ada di dalam UU ITE. Persoalan sesungguhnya ada pada masalah “kriminalisasi” dan “interpretasi norma”.
Masalah Kriminalisasi
Persoalan kriminalisasi termasuk dalam salah satu persoalan pokok hukum pidana. Merumuskan suatu perbuatan menjadi tindak pidana haruslah hati-hati. Jangan sembarangan. Melihat pada kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam UU ITE, dengan merumuskan kembali tindak pidana konvensional di dalamnya menimbulkan persoalan. Rumusan delik yang paling mencolok yakni pada tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
Setidaknya, ada dua indikator yang berpotensi menimbulkan masalah pada rumusan delik itu. Pertama, mencantumkan unsur delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam satu pasal. Kedua, ancaman sanksi dari tindak pidana konvensional yang 9 (sembilan) bulan menjadi 4 (empat) tahun.
Masalah dari poin pertama menyangkut pada tindak pidana penghinaan seperti apa yang diatur di dalam UU ITE ini. Mengingat, bahwa penghinaan merupakan judul salah satu Bab di dalam KUHP. Artinya, ada beberapa tindak pidana yang termasuk dalam tindak pidana penghinaan.
Masalah kedua menyangkut sistem sanksinya. Di dalam UU ITE menggunakan rumusan sanksi kumulatif-alternatif, yakni pidana penjara dan/atau denda. Persoalannya yakni pada ratio legis dari ancaman sanksi 9 (sembilan) bulan di dalam KUHP naik menjadi 4 (empat) tahun.
Padahal, jika kita mau teliti terhadap tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, maka tanpa tindak pidana itu tidak perlu diatur kembali dalam UU ITE. Unsur deliknya sama. Tidak ada “keadaan khusus” di situ.
Pedoman Interpretasi atau Revisi
Ketika terdapat permasalahan pada kebijakan in abstracto suatu UU, maka dapat berpotensi kebijakan in concreto juga bermasalah. Ya, keadaan itu terbukti sekarang ini. UU ITE sudah banyak memakan korban. Banyak orang yang seharusnya tidak tepat untuk dipenjara. Akhirnya, harus mendekap di penjara.
Pemerintah hendak mencanangkan untuk melakukan revisi. Tetapi, ada juga yang mengusulkan adanya pedoman interpretasi. Artinya, ada permasalahan hukum terkait rumusan delik dalam UU ITE yang lahir dari tindak pidana konvensional. Padahal, rumusan delik dalam tindak pidana konvensionalnya sendiri, yang ada di dalam KUHP dapat dikatakan baik-baik saja. Tidak ada persoalan di situ. Hal ini sangat aneh dan membingungkan.
Saya lebih setuju untuk dilakukan revisi; revisi untuk tidak mencantumkan kembali tindak pidana yang sudah diatur di dalam KUHP. Kembalikan kepada rumah aslinya. Rumahnya jangan diganti. Luruskan kembali roh UU ITE untuk mengatur kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata berkaitan langsung dengan cyber space.
Selain itu, saya juga merasa tergelitik dengan adanya usulan pedoman interpretasi. Itu membuktikan bahwa tingkat kemampuan SDM aparat penegak hukum lemah dalam penguasaan ilmu, khususnya ilmu hukum pidana. Interpretasi itu merupakan suatu ilmu dalam hukum pidana. Masuk dalam kajian penalaran dan logika hukum. Tidak perlu dibuat pedoman seperti itu. Tetapi, lebih pada upgrade kembali keilmuan aparat penegak hukum, supaya tidak letterlijk di dalam menegakkan hukum.
Jika penegakan hukum letterlijk, maka seperti ini penegakan hukumnya; melenceng jauh dari teori dan konsep ilmu hukum pidana. Banyak Interpretasi yang dikenal di dalam ilmu hukum pidana. Ada Interpretasi Gramatikal, Interpretasi Sistematis, Interpretasi Teleologis, Interpretasi Historis, dan yang lainnya. Penggunaan interpretasi tersebut tergantung kasus yang terjadi.
Menurut pengamatan saya, aparat penegak hukum paling sering hanya menggunakan Interpretasi Gramatikal dalam menghadapi suatu kasus. Di situlah persoalannya; tidak cukup melihat suatu kasus yang dihadapi hanya menggunakan Interpretasi Gramatikal. Harus juga menggunakan Interpretasi Sistematis, Interpretasi Teleologis, dan bahkan Interpretasi Historis.
Jika dipaksakan hanya menggunakan Interpretasi Gramatikal, maka benar yang disampaikan Presiden, bahwa penegakan hukum UU ITE menimbulkan “ketidakadilan”. Dengan demikian, keadilan itu ada dalam sanubari. Ada dalam lubuk hati yang terdalam. Semua masyarakat bisa merasakannya. Baik masyarakat biasa atau masyarakat yang ada dalam instansi-instansi pemerintahan, dalam hal ini Presiden.
Efendik Kurniawan asisten dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, anggota Mahupiki Jawa Timur
(mmu/mmu)