PDIP: Ganjil Genap Motor Bakal Fatal untuk yang Berpenghasilan Rendah

Jakarta

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan Pergub Nomor 80 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, tercantum sepeda motor akan dikenakan aturan ganjil-genap.

Menurutnya, aturan ganjil-genap untuk sepeda motor dapat berakibat fatal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ganjil-genap untuk roda dua berakibat fatal bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Gembong saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Menurutnya, ada unsur menghemat pengeluaran ketika masyarakat menggunakan sepeda motor dalam beraktivitas. Oleh karena itu, Gembong meminta aturan ganjil-genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih saja.

“Karena pengguna roda 4, banyak alternatif pilihan bagi mereka. Cukup roda 4 yang diberlakukan ganjil-genap,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, aturan ganjil genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu ia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil genap di masa PSBB transisi.

“Motor belum,” ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).

Terima kasih telah membaca artikel

PDIP: Ganjil Genap Motor Bakal Fatal untuk yang Berpenghasilan Rendah