PDIP DKI Khawatir Live Musik Jadi Klaster Baru COVID-19

Jakarta –
PDIP DKI Jakarta mengkritisi kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengizinkan restoran dan hotel menggelar live musik secara terbatas. PDIP mengatakan pembukaan live musik ini berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19.
“Arahnya harus ke sana, bagaimana kita memperkecil penyebaran COVID-19 di seluruh klaster. Kita khawatir betul pada saatnya nanti live musik jadi klaster baru penyebaran COVID-19 Jakarta,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).
Anggota Komisi A DPRD DKI itu juga menilai pembukaan live musik bukan waktu yang tepat. Sebab, tren kasus aktif COVID-19 masih melonjak. Ditambah lagi, saat ini dihadapi oleh 800 klaster COVID-19 pasca mudik lebaran.
“Makanya saya katakan untuk saat ini dengan situasi Jakarta trennya (kasis) masih naik memang masih belum memungkinkan untuk itu,” ujarnya.
Namun demikian, Gembong memaklumi keinginan Pemprov DKI yang hendak menghidupkan usaha hiburan yang terpuruk akibat pandemi COVID-19. Dia meminta agar Pemprov DKI memperketat pengawasan di restoran hingga hotel.
Pengawasan, sebutnya, perlu dilakukan demi memperkecil penyebaran virus corona.
“Yang pasti pengawasan harus betul-betul ketat, kalau tidak saya khawatir bobol,” jelasnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sebelumnya melakukan perubahan atas pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha. Kini, live musik boleh diselenggarakan secara terbatas.
“Kami buka live music yang berbatas pada hotel dan restoran,” kata Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya. Pemprov DKI mengizinkan penyelenggaraan musik hidup di tempat usaha restoran dengan membatasi jumlah personel di atas panggung.
“Jumlah personel menyesuaikan panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung,” demikian surat Disparekraf.
(dwia/dwia)