PD Tak Bisa Serta Merta Pecat Jhoni Allen dari DPR, Ini Aturannya

JakartaPartai Demokrat (PD) sudah memberhentikan Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan partai. PD juga mengaku sudah mengirimkan surat resmi pergantian antar waktu (PAW) Jhoni Allen ke pimpinan DPR. Bagaimana proses PAW jika merujuk kepada UU yang berlaku?

PAW diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang dikenal dengan UU MD3. Bagian terkait PAW tidak mengalami perubahan dalam UU MD3 2019.

Disebutkan dalam Pasal 239 ayat 2 d, pemberhentian antarwaktu terhadap Anggota DPR bisa diusulkan oleh partai. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 239
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Selanjutnya, usulan PAW disampaikan kepada pimpinan parpol kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. Paling lama 7 hari sejak usulan diterima, pimpinan DPR wajib menyampaikannya kepada Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 240:

Pasal 240
(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.
(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas)
Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Kendati demikian, anggota partai politik yang diberhentikan bisa mengajukan keberatan atas pemberhentian tersebut. Pengajuan keberatan diajukan melalui pengadilan dan disahkan setelah ada keputusan pengadilan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 241:

Pasal 241
(1) Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2) Dalam hal pemberhentian didasarkan atas aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2), Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas)
Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Terima kasih telah membaca artikel

PD Tak Bisa Serta Merta Pecat Jhoni Allen dari DPR, Ini Aturannya