PD Ingatkan soal 2.087 Izin Tambang Dicabut: Jangan Sampai Jadi ‘Bancakan’!

Jakarta

Pemerintah kemarin mulai mengeksekusi pencabutan 2.087 izin usaha pertambangan (IUP). Partai Demokrat (PD) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jangan sampai pengelolaan lahan-lahan yang izinnya dicabut itu, justru menjadi ‘bancakan’ untuk kepentingan segelintir.

“Pasca-mencabut izin tambang, kehutanan dan perkebunan, sebaiknya Jokowi menerbitkan moratorium perizinan di lahan dan kawasan hutan tersebut,” kata Wasekjen PD Irwan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

“Jangan sampai izin itu dicabut hanya jadi bancakan para oligarki di sekeliling Istana. Itu sih namanya sami mawon. Keluar dari kandang buaya masuk kandang singa,” imbuh dia.

Irwan meyakini, dengan memberlakukan moratorium, tujuan pemerintah mencabut 2.087 IUP dimaksud dapat tercapai. Menurut anggota Komisi V DPR RI itu, pemerintah saat ini bisa melakukan evaluasi terhadap lahan-lahan terkait.

“Sembari menunggu perbaikan UU Cipta Kerja, maka dilakukan evaluasi terkait lahan dan kawasan izin-izin yang dicabut itu, mana nantinya yang akan dikelola oleh negara dan mana yang akan dikelola kelompok masyarakat,” tutur Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru memberikan izin baru. Anggota DPR dapil Kalimantan Timur itu menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Tentu kita ingatkan pemerintah, jangan sampai dibagi-bagi untuk kepentingan kontestasi pilpres kemarin atau yang akan datang,” imbau Irwan.

“Justru kita harapkan pengelolaan sumber daya alam ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mencabut 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total target 2.087 IUP yang akan dicabut. Adapun total perizinan yang akan dicabut, antara lain 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektare (3,201 juta ha) dan adanya tambahan sebanyak 19 IUP, sehingga totalnya menjadi 2.097 IUP.

Selain itu, pemerintah juga akan mencabut 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI), dengan total luas 3.126.439 hektare (3,126 juta ha), dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pagi ini Bahlil telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP, terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara. IUP tersebut mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa.

Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

(zak/eva)

Terima kasih telah membaca artikel

PD Ingatkan soal 2.087 Izin Tambang Dicabut: Jangan Sampai Jadi ‘Bancakan’!