PBNU Imbau Jemaah Haji Tidak Memaksakan Diri

Jakarta

PBNU meminta agar para jemaah tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah haji. Dirinya mengatakan ada banyak alternatif lain jika ada proses ibadah haji yang sulit dilakukan.

“Diimbau untuk tidak memaksakan diri melakukan tata cara yang terlalu berat. Karena fikih atau norma-norma tentang prosesi haji itu sangat luas, dan ada banyak kemudahan-kemudahan di sana, yang membuat sebetulnya para jemaah itu bisa lebih ringan di dalam melaksanakan ibadahnya,” kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dalam konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Gus Yahya mengatakan ada alternatif lain dalam pelaksanaan proses haji jika dirasa sulit. Justru ketika jemaah memaksakan diri melaksanakan proses yang ada, akan berbahaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau kita memaksakan yang berat-berat itu jadi masalah besar,” sebutnya.

Gus Yahya mengatakan Syuriyah NU juga telah membahas masalah tersebut. Hasilnya, dirumuskan tuntunan untuk melaksanakan ibadah haji agar lebih ringan.


ADVERTISEMENT

“Telah merumuskan sejumlah tuntutan yang jadi acuan jemaah haji, agar bisa melaksanakan ibadah lebih ringan, dan lebih menjamin keselamatan mereka,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, pun membeberkan beberapa kemudahan yang dapat dilakukan oleh jemaah. Misalnya, terkait murur di Muzdalifah.

“Kita telah memutuskan membahas tentang murur. Murur itu mabit di Muzdalifah dengan cara naik bus, tapi tidak turun. Kemudian langsung ke Mina, mabit di Mina,” ujar Sarmidi.

Sarmidi menegaskan, jika ada jemaah haji yang melakukan murur di Muzdalifah, maka hajinya tetap sah. Hal itu berdasarkan keputusan yang telah dirapatkan.

“Nah karena ini kebijakan ini perlu ada keputusan keagamaan, minggu kemarin PBNU sudah memutuskan bahwa murur itu sah, jika mururnya, busnya itu di Muzdalifah itu lewat tengah malam, itu yg pertama. Itu boleh memilih murur sah, kalau memang lewat tengah malam busnya itu,” kata dia.

“Yang kedua, mabit di Muzdalifah itu hukumnya sunnah, boleh memilih, jadi kalau murur saja langsung ke Mina, itu juga tidak masalah, karena sunnah,” ucapnya.

Selain itu, yakni tanazul Mina, di mana orang yang mestinya mabit di Mina, tidak mabit di Mina. Akan tetapi, mabit di hotel atau pun di pemondokan.

“Itu boleh mengikuti pendapat, bahwa mabit di Mina itu wajib sehingga bisa dilakukan dari Syisyah dan Raudhah itu malamnya masuk ke Mina, sekitar jamarat
(lempar jumrah). Kemudian sampai subuh, masuknya itu menjelang subuh, sehingga mabit di situ menjelang subuh, habis subuh langsung lontar jamarat. Itu kalau memilih wajib,” ungkapnya.

(ial/taa)

Terima kasih telah membaca artikel

PBNU Imbau Jemaah Haji Tidak Memaksakan Diri