
Pasutri Ini Bawa Kabur Belasan Mobil Rental, Begini Modus Culasnya

Brebes –
Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi karena ulahnya menggelapkan belasan unit mobil rental. Polisi mengungkap keduanya beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Jawa Tengah.
“Pasutri ini telah beraksi di lima TKP. Dari lima TKP ini, mereka telah menggelapkan 13 mobil. Kami baru menemukan 12 mobil dan masih mencari satu mobil lagi,” kata Kapolres Brebes, AKPB Faisal Febrianto, kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Kedua tersangka yakni Fakih Akbar Al Afgani (27) dan Iis Purwati (38). Faisal memerinci sebanyak lima mobil di antaranya disita dari hasil penggelapan di Bumiayu, tiga unit dari Bantarkawung, dua unit di Paguyangan serta dua lainnya dari Majenang dan Purbalingga. Semua mobil itu merupakan mobil rental.
Dalam melancarkan aksinya, pasutri ini bersama-sama mencari tempat rental mobil. Lalu mereka menyewa mobil dengan durasi cukup lama sekitar 4 sampai 10 hari dengan sistem pembayaran tunai.
Pelaku selalu datang berdua dan membayar tunai di muka untuk mendapatkan kepercayaan dari pemilik mobil. Setelah mobil ada di tangan mereka, lalu digadaikan kepada seseorang dengan nilai masing-masing mobil bervariasi. Namun rata-rata uang yang diperoleh tersangka dari setiap unit mobil sekitar Rp 30 juta.
“Modus seperti ini sebenarnya sudah sering dilakukan. Pelaku menyewa mobil rental dan menggadaikan ke orang lain,” kata Faisal.
Faisal mengungkap kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban, seorang pemilik rental mobil. Pelaku menyewa mobil Toyota Avanza B 2862 TOF milik M (41) selama empat hari untuk dipakai ke Jakarta pada pertengahan Oktober 2021. Setelah empat hari, korban menanyakan keberadaan mobil tersebut.
Hingga hampir sebulan lamanya, korban tak mendapat kejelasan soal mobilnya. Atas kasus ini, korban mengalami kerugian Rp 130 juta dan melaporkannya ke Polres Paguyangan.
“Setelah kami dalami ternyata pelaku sudah melancarkan aksinya sampai belasan kali selama lebih dari setahun,” tutur Faisal.
Salah seorang pelaku, Iis, mengaku hanya menuruti perintah suami untuk ikut saat mencari mobil rental. Setelah mobil didapat, kemudian digadaikan.
“Sekali rental biasanya dibayar tunai untuk 10 hari. Harga sewanya per hari Rp 300 ribu jadi bayar Rp 3 juta. Setelah dapat mobil kemudian digadai dengan harga antara Rp 20-30 juta,” kata Iis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
(sip/rih)
Pasutri Ini Bawa Kabur Belasan Mobil Rental, Begini Modus Culasnya
