Pasrahnya Yoory Pinontoan Usai Diperiksa KPK di Kasus Lahan Ibu Kota

Jakarta

Dirut PD Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan, pasrah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang menjeratnya. Dia menyerahkan proses hukumnya ke KPK.

Yoory sempat dipanggil KPK pada Rabu (24/3/2021), namun absen. Dia kemudian memenuhi panggilan hari ini.

Setelah diperiksa KPK, Yoory mengaku dirinya pasrah. Dia menyerahkan semua yang terjadi kepada Tuhan.

“Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apapun yang terjadi ke depannya adalah yang terbaik buat saya dan keluarga saya,” ujar Yoory di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Dia enggan berkomentar saat ditanya soal materi pemeriksaan. Yoory menyerahkan proses hukum kepada KPK.

“Tanya kepada penyidik,” kata Yoory.

Kasus yang Menjerat Yoory

KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi di balik pembelian lahan di Jakarta Timur oleh PD Sarana Jaya. Kasus ini terungkap dari dokumen resmi KPK yang didapat detikcom.

Lahan yang dimaksud berada di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Proses pengadaan itu disebut dilakukan pada 2019.

Dari dokumen resmi KPK itu, tertera nama-nama tersangka yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yakni korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas ialah Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui nama Dirut PD Sarana Jaya, yaitu Yoory Corneles Pinontoan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bicara banyak soal kasus ini. Meski demikian, dia membenarkan jika KPK sudah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.

“Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, tahun 2019,” kata Ali.

“Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” imbuhnya.

Ali menyebut lahan itu untuk keperluan bank tanah DKI. Menurutnya, belum ada rencana detail terkait peruntukan lahan tersebut.

“Terkait pengadaan tanah Munjul, Cipayung sejauh ini data yang kami peroleh pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

“Jadi belum ada rencana peruntukannya,” imbuh Ali.

Terima kasih telah membaca artikel

Pasrahnya Yoory Pinontoan Usai Diperiksa KPK di Kasus Lahan Ibu Kota