Partai Garuda Yakin MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait gugatan batas maksimal usia capres/cawapres 70 tahun pada hari ini. Partai Garuda menyakini MK bakal menolak gugatan tersebut.

“Kalau melihat putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan penggugat yang meminta batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres-cawapres berumur 70 tahun, dapat dipastikan ditolak juga,” kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023).

“Karena menurut MK, mereka tidak berwenang menentukan batasan angka, akan menjadi bias karena tidak ada alat ukurnya. Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur capres-cawapres. Jadi kalau bicara angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Teddy, secara histori Indonesia sampai hari ini memiliki wakil presiden, yakni Ma’ruf Amin, yang ketika dilantik berusia 76 tahun. Menurutnya, Ma’ruf Amin sampai hari ini mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Jadi semakin kuat alasan MK untuk menolak gugatan batas maksimal umur capres/cawapres.

“Tentu akan ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan batas umur 70 tahun agar supaya Prabowo tidak bisa menjadi capres. Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres cawapres tidak dikabulkan, agar supaya Gibran tidak bisa menjadi cawapres,” ucapnya.

Teddy mengatakan Partai Garuda mendukung MK untuk membuat putusan sesuai dengan sikap MK selama ini, yang tidak bisa diintervensi pihak manapun. Menurutnya, biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya.

“Jadi biarkan anjing menggonggong, kafilah berlalu,” tegasnya.

Diberitakan detikcom pada Jumat (6/10) lalu, Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Selanjutnya pada 23 Oktober 2023, MK akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK pada Senin (23/10) adalah gugatan dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Berdasarkan catatan detikcom, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Sekalian pada waktu yang sama, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Berdasarkan berita detikcom, Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.

(fas/eva)

Pantau Pemilu

Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!

Terima kasih telah membaca artikel

Partai Garuda Yakin MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun