Panwascam: Arti Singkatan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Jakarta

Panwascam adalah bagian dari pengawasan penyelenggaraan Pemilu, sama seperti Panwaslu. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bertugas mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kecamatan.

Lalu, apa saja tugas, wewenang, hingga kewajiban Panwascam? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kepanjangan Panwascam adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Panwascam juga sering disebut dengan Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panwaslu Kecamatan atau Panwascam berkedudukan di kecamatan. Selain itu, Panwascam berjumlah tiga orang.

Tugas Panwascam

Panwascam atau Panwaslu Kecamatan memiliki sederet tugas dan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 105 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut informasinya.

1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

  • Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik
  • Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

2. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
  • Pelaksanaan kampanye.
  • Logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
  • Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
  • Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.

4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.

5. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhoc-nya.

7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.

9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca di halaman selanjutnya soal wewenang dan kewajiban Panwascam.

Ulasan Debat Pilpres 2024

Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!

Terima kasih telah membaca artikel

Panwascam: Arti Singkatan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban