Pantun dan Sindiran Balik Jaksa ke SYL Bawa-bawa Biduan

Jakarta

Jaksa penuntut umum pada KPK membalas nota pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa melontarkan pantun hingga sindiran yang membawa-bawa soal biduan untuk membalas SYL.

Sebagai informasi, SYL telah dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.

SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara.

SYL kemudian menyampaikan pleidoi dan membantah melakukan korupsi. SYL juga menangis di persidangan. Dia mengaku masih bertanya-tanya mengapa ditetapkan sebagai tersangka.


ADVERTISEMENT

Kini, giliran jaksa membalas lewat replik. Jaksa tetap menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL. Jaksa juga membalas pembelaan SYL dengan pantun dan sindiran.

Berikut pantun yang dibacakan jaksa saat mengawali replik:

Kota Kupang, Kota Balikpapan
Sungguh Indah dan Menawan
Katanya Pejuang dan Pahlawan
Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

Jaksa mengatakan tangisan SYL tak dapat menghapus pidana. Jaksa perbuatan SYL telah terungkap dalam persidangan.

“Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang, berisi perbuatan-perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian,” kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Meyer meyakini tuntutan 12 tahun penjara untuk SYL sudah adil. Dia mempertanyakan alasan SYL dan tim kuasa hukumnya yang menyebut tindakan SYL untuk kepentingan rakyat.

Jaksa pun membawa-bawa soal biduan. Urusan biduan ini memang terungkap dalam persidangan. SYL disebut memberikan sejumlah hadiah seperti kalung, cincin, tas Balenciaga hingga membayari cicilan apartemen seorang biduan bernama Nayunda Nabila.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Pantun dan Sindiran Balik Jaksa ke SYL Bawa-bawa Biduan