Bunuh Istri, Pedagang Buah di Mataram NTB Divonis 13 Tahun Penjara
Mataram - Pedagang buah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama M Ali Asgar dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Ia dihukum lantaran terbukti menganiaya istrinya hingga tewas."Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undamg RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT," kata Ketua Majelis Hakim Musleh dilansir dari Antara, Sabtu (30/10/2021).Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Neger…