Alasan Pemerintah Izinkan Tes Antigen untuk Perjalanan Pesawat Luar Jawa-Bali
Jakarta - Demi mencegah peningkatan kasus di tengah relaksasi aturan dan mobilitas, pemerintah mewajibkan hasil tes negatif PCR maksimal 3x24 jam untuk syarat perjalanan pesawat. Berdasarkan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021, wilayah yang berada di PPKM level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan mengikuti ketentuan tersebut.Mereka yang keluar masuk wilayah Jawa Bali, atau antar Jawa Bali, juga diwajibkan melampirkan kartu vaksin COVID-19 minimal satu dosis. Namun, di luar Jaw…