Ngaku Ingin Jadi Teroris, Penusuk Polantas di Sumsel Dituntut 6 Tahun Bui
Palembang - Terdakwa kasus penusukan polisi di Simpang Angkatan 66, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), M Irsyad alias MI dituntut 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Irsyad terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan.Tuntutan terhadap pria yang sempat mengaku ingin menjadi seorang teroris itu disampaikan jaksa dalam sidang di PN Palembang. Sidang tersebut diketuai Hakim Toch Simanjuntak."Terdakwa M Irsyad terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 356 …