Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara
Pasuruan - Dua terdakwa korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 untuk madrasah diniyah (madin) divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Dua terdakwa Rinawan Herasmawanto dan Nurdin mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut di Lapas IIB Pasuruan pada Senin (20/12/2021). Sedangkan majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Surabaya.Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mel…