Pelaku Modus ‘Tabrak Lari’ Ditetapkan Tersangka Fitnah dan Pemerasan!
Jakarta - Polisi menangkap, pria pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang sebagai korban tabrak lari yang berinsial AF (46 ) di Jakarta Timur. AF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi."Tersangka namanya AF memang sengaja melakukan pura-pura terinjak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budhi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).AF dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang f…

