Mantan Pejabat Dinkes Nias Barat Divonis 3 Tahun Gegara Korupsi
Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, Boanergesi Daeli dengan hukuman tiga tahun penjara. Boanergesi dinyatakan terbukti mengelapkan anggaran Dinkes Nias Barat.Dilansir detikSumut, kerugian negara akibat kasus terseubut sebanyak Rp 513 juta. Majelis hakim dalam amar putusannya, sependapat dengan jaksa yang meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No…

