Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ismail Bolong ke Polri
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Ismail Bolong dkk ke penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal. Berkas dikembalikan untuk dilengkapi."Ini adalah berita acara koordinasi yang keempat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Kamis (6/4/2023).Ramadhan mengatakan berkas Ismail Bolong dkk diterima Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim pad…

