Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023
Jakarta - Akhir tahun lalu, pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut berimbas pada lonjakan pemudik yang diperkirakan akan mencapai 123,8 juta orang.Sebagian pemudik memilih kereta api jarak jauh (KAJJ) sebagai moda transportasi. Meski demikian, protokol kesehatan masih diwajibkan bagi penumpang KAJJ lantaran status kedaruratan pandemi COVID-19 belum dicabut.Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubah…