Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal!
Den Haag - Pengadilan tinggi PBB menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Kependudukan ini disebut harus diakhiri sesegera mungkin.Dilansir AFP, Jumat (19/7/2024), keputusan ini langsung dikecam oleh Israel dengan mengatakan 'keputusan yang bohong'. Namun, keputusan ini disambut baik oleh Palestina dengan menyebutnya 'bersejarah'. Tentunya keputusan ini memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel.Di Den Haag, h…