Ibu Didakwa Suap 3 Hakim PN Surabaya Rp 4,6 M Agar Ronald Tannur Bebas
Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, memberi agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald."Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meiri…

