PA 212 Ancam Demo Tolak Perpres Investasi Miras, PKB Ingatkan Pandemi

Jakarta

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, mengatakan akan menggelar demonstrasi jika aturan soal investasi minuman keras (miras) diberlakukan. Dia mengatakan akan menggelar demonstrasi secara besar-besaran.

“Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan miras di wilayah NKRI, serta DPR juga seirama dengan pemerintah, maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar-besaran demi menyelamatkan anak bangsa serta NKRI,” kata Slamet kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Namun sebelum turun ke jalan, Slamet mengatakan pihaknya akan mengajak DPR dan pemerintah untuk beraudiensi membahas kebijakan ini. Dia mengatakan permohonan audiensi akan dikirimkan dalam waktu dekat.

“Kita akan audiensi dengan DPR dan pemerintah terlebih dahulu, jika tidak direspons kita akan turun lagi. (Dalam) 1-2 hari ini kita akan kirim surat,” kata Slamet.

Terkait rencana ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan sikap penolakan dari PA 212 sebetulnya sama dengan yang disuarakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah. PKB mengatakan pemerintah akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan investasi minuman beralkohol.

“Saya rasa apa yang diyakini Alumni 212 juga telah lebih dahulu disampaikan 2 ormas terbesar umat (Islam) Indonesia yakni NU dan Muhammadiyah, selain banyak anggota DPR juga memiliki pendapat yang sama sehingga beri waktu kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan saat dikonfirmasi terpisah.

Dia mengingatkan agar masukan disampaikan secara formal. PKB yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintah mengingatkan agar PA 212 tidak turun ke jalan mengingat situasi pandemi COVID-19.

“Jadi alangkah baiknya di tengah pandemi saat ini setiap masukan dan kritik yang ada tidak dilakukan dengan aksi berkerumun, sebaliknya bisa dilakukan dengan menyampaikan langsung secara formal masukan yang ada ke DPR atau pemerintah, kita meyakini pemerintah akan mendengarkan masukan tentang miras ini dan melakukan perubahan bila masukan yang sama datang dari berbagai kekuatan sosial masyarakat,” ungkapnya.

Diketahui, soal penanaman modal untuk minuman beralkohol ada di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken Presiden Jokowi.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:

Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, soal minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Terkait kebijakan ini, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menolak perpres terkait investasi miras di sejumlah daerah tersebut. Said lantas mengutip salah satu ayat Alquran.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Said Aqil dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Sementara itu, PP Muhammadiyah meminta pemerintah arif mendengarkan masukan terkait perpres terkait investasi miras di Bali, NTT, Sulut, hingga Papua. Sejumlah kalangan dinilai keberatan dengan adanya perpes tersebut.

“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti kepada wartawan, Senin (1/3).

(jbr/fjp)

Terima kasih telah membaca artikel

PA 212 Ancam Demo Tolak Perpres Investasi Miras, PKB Ingatkan Pandemi