Ortu Buang Bayi di Teras Rumah Warga Bogor Terancam 7,5 Tahun Penjara

Jakarta

Kedua orang tua pembuang bayi perempuan di teras rumah warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam 7,5 tahun penjara.

“Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP dan/atau Pasal 308 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan,” kata Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melahirkan bayi tersebut secara mandiri. Mereka melahirkan bayi tersebut dengan status belum menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bahwa dari keterangan Saudara JFS dan Saudari CAS, sesosok bayi perempuan tersebut adalah hasil di luar pernikahan,” ungkapnya.

Keduanya ditangkap pada Selasa (26/9) pagi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya membuang bayi tersebut sesaat setelah melahirkan.

“Bahwa pada saat melahirkan bayi perempuan tersebut, Saudari CAS tidak dibantu oleh siapa pun dan hanya ditemani oleh Saudara JFS,” tuturnya.

(rdh/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

Ortu Buang Bayi di Teras Rumah Warga Bogor Terancam 7,5 Tahun Penjara