Shopee Affiliates Program

Operasi Yustisi di Aceh: 66 Ribu Warga Ditegur-Denda Rp 5,9 Juta Terkumpul

Banda Aceh

66 ribu warga Aceh yang tidak mengenakan masker mendapat sanksi teguran lisan dan tertulis selama 21 hari operasi yustisi digelar. Mereka yang mendapat teguran juga dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan jalan.

“Selama kegiatan Operasi Yustisi kita sudah memberikan sanksi berupa teguran lisan sebanyak 61.221 kali dan teguran tertulis 5.131 kali,” kata Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, saat dimintai konfirmasi, Senin (5/10/2020).

Operasi yustisi digelar tim gabungan polisi, TNI serta Satpol PP sejak Senin (14/9). Hingga kemarin, tim gabungan yang diberi nama tim Peucrok-19 sudah menggelar 13.450 kali razia.

Agus mengatakan operasi yustisi menyasar pasar, tempat umum, rumah ibadah, mal, terminal, warung makan atau warkop dan lokasi keramaian lainnya. Razia digelar secara acak pada siang atau malam hari.

Warga yang terjaring razia langsung diberikan sanksi. Selain teguran, ada juga yang mendapat sanksi administrasi sebanyak 80 orang.

“Selama 21 hari operasi, nilai denda yang terkumpul Rp 5,9 juta,” jelas Agus.

Agus mengatakan tim gabungan menggelar razia melibatkan polisi yang mengenakan Maskot Polri. Mereka memberikan edukasi ke warga tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.

“Ini kita libatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan dan berjaga jarak,” ucapnya.

(agse/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Operasi Yustisi di Aceh: 66 Ribu Warga Ditegur-Denda Rp 5,9 Juta Terkumpul