
Oditur Cecar soal Dana Komando Eks Kabasarnas, Saksi Ngaku Tak Bisa Jelaskan

Jakarta –
Mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Basarnas, Dodi Setiawan, dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Rp 8,6 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi. Dodi sempat dicecar mengenai dana komando.
“Yang saksi tahu dan saksi dengar tentang dana komando itu apa sih?” tanya oditur ke Dodi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Saya tidak bisa menjelaskan. Saya rasa semua anggota Basarnas tahu dana komando, cuman wujudnya seperti apa,” jawab saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oditur kembali menanyakan soal dana komando kepada Dodi. Namun, Dodi mengaku tidak tahu dan tidak bisa menjelaskan.
“Justru yang saya ingin tahu pengetahuan saksi tentang dana komando itu yang dibisiki oleh staf lain kepada saksi seperti apa?” tanya oditur.
ADVERTISEMENT
“Karena saya tidak tahu, saya tidak bisa menjelaskan,” ujar saksi.
“Tadi kan bilang tahu,” kata oditur.
“Tahu, tidak tahu ujungnya Pak,” balas saksi.
Oditur terus mencecar Dodi mengenai dana komando. Dodi mengaku tidak bisa menjelaskan karena tidak mengurusi hal tersebut.
“Terserah yang penting, dalam ininya saksi apasih dana komando itu?” tanya oditur.
“Saya tidak bisa menjelaskan Pak, karena tidak mengurusi itu,” jawab Dodi.
Seperti diketahui, mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Suap ini disebut diterima Henri dalam bentuk dana komando.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer, Senin (1/4), Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo mengatakan Henri menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan sebagai saksi 10, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai saksi 9.
“Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh Saksi 9 dan Saksi 10 kepada Terdakwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp. 8.652.710.400,- (delapan milyar enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah),” ujar Kolonel Wensuslaus Kapo.
Pemberian ini disebut atas permintaan dari Henri yang saat itu menjabat sebagai Kabasarnas. Sebagai timbal baliknya, Mulsunadi dan Roni Aidi dijanjikan mengerjakan proyek-proyek di Basarnas.
“Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari Terdakwa selaku Kabasanas dengan harapan Saksi 9 dan Saksi 10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” ujarnya.
Pengurusan dan penggunaan dana komando ini sendiri disebut melalui mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto atau saksi 2. Afri juga disebut diminta untuk mentransfer dana komando sesuai dengan perintah Henri untuk berbagai keperluan, di antaranya kepentingan dinas dan pribadi.
(dek/haf)
Oditur Cecar soal Dana Komando Eks Kabasarnas, Saksi Ngaku Tak Bisa Jelaskan
