Ngaku Ingin Jadi Teroris, Penusuk Polantas di Sumsel Dituntut 6 Tahun Bui

Palembang –
Terdakwa kasus penusukan polisi di Simpang Angkatan 66, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), M Irsyad alias MI dituntut 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai Irsyad terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan.
Tuntutan terhadap pria yang sempat mengaku ingin menjadi seorang teroris itu disampaikan jaksa dalam sidang di PN Palembang. Sidang tersebut diketuai Hakim Toch Simanjuntak.
“Terdakwa M Irsyad terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 356 ke-2 KUHP, tentang penganiayaan berat dengan perencanaan,” kata jaksa penuntut umum, Rini Purnamawati dalam sidang, Kamis (23/12/2021).
“Menuntut terdakwa M Irsyad dengan tuntutan 6 tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” sambungnya.
Sementara, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang hadir melalui sambungan virtual menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, 6 Januari 2022 mendatang.
Polisi menyebut kondisi kejiwaan terduga pelaku penusukan polisi di Palembang, MI (34), dalam keadaan sehat. Polisi juga menetapkan MI sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan psikolog, garis besarnya dia (MI) kondisinya baik dan sehat,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, saat dimintai konfirmasi, Senin (7/6).
“Tersangka kini kita kenakan Pasal 338, 340 juncto 53 sama subsider 352, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
Penusukan itu terjadi di pos polisi di Palembang, Jumat (4/6). Polisi yang menjadi korban, Bripka Ridho Oktonardo mengalami luka tusuk masih dalam perawatan di rumah sakit.
MI sendiri disebut punya riwayat gangguan jiwa. Saat ditanyai, MI mengaku melakukan aksinya karena ingin menjadi teroris.
(aud/aud)