Nelayan Aceh Dilarang Melaut Saat Peringatan HUT RI Ke-75, Melanggar Disanksi

Banda Aceh –
Nelayan di seluruh Aceh dilarang melaut mulai sore ini hingga besok untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI. Ada sanksi tegas untuk nelayan yang melanggar.
“Nelayan seluruh Aceh menjadikan 17 Agustus yang merupakan hari kemerdekaan RI sebagai hari pantang laot,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek kepada wartawan, Minggu (16/8/2020).
Pada hari pantang laot, nelayan tidak diperbolehkan berangkat melaut serta melakukan aktivitas penangkapan ikan. Hari pantang melaut untuk memperingati HUT RI berlaku mulai sore ini hingga Senin (17/8) sore.
Nelayan yang nekat melaut bakal dikenakan sanksi oleh Panglima Laot. Di Aceh, Panglima Laot merupakan lembaga yang memimpin adat istiadat, kebisaaan-kebisaaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan, dan penyelesaian sengketa di Provinsi Aceh.
Menurut Miftach, ada dua sanksi yang bakal dikenakan, mulai penambatan kapal hingga penyitaan ikan hasil tangkapan. Miftach menyebut aturan itu sudah berlaku di Tanah Rencong sejak tahun 1946 atau pasca kemerdekaan RI.
“Apabila melanggar, maka nelayan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa kapal/boat/perahunya akan ditambat selama minimal tiga hari sampai dengan tujuh hari. Semua hasil tangkapannya disita untuk lembaga Panglima Laot,” jelas Miftach.
(agse/azr)